MediaMerdeka.com – Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan siniar Madilog garapan Forum Keadilan ke Dewan Pers, pada Senin (28/9/2026) atas dugaan penyebaran fitnah mengenai perputaran uang fantastis pada perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) terakhir di Jombang, Jawa Timur.
Langkah tersebut diajukan langsung oleh Gus Ipul bersama tim penasihat hukumnya. Ia menilai tayangan bertanggal 12 dan 22 September itu dinilai menabrak kode etik jurnalistik tanpa adanya konfirmasi.
Ia menegaskan, tudingan perihal riswah dan korupsi itu telah mencemarkan nama baik para kiai serta mendelegitimasi muktamar yang telah terlaksana secara sah.
“Kami menghormati kritik, tapi tentu kami amat menyesalkan bila lalu yang terjadi justru bukan kritik, tapi fitnah. Itu tentu merusak proses muktamar yang telah berjalan bersama baik, dan juga merusak nama-nama tertentu yang disebut di situ, seolah-olah menjalankan suatu hal yang tidak dilakukan oleh yang disebut oleh narasumber. Jadi, ini perlu tabayyun,“ ujar Gus Ipul.
Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, membeberkan bahwa aduan resmi ini mencakup dua tayangan video yang menyeret nama kliennya serta Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
Anom menepis keras klaim sepihak narasumber terkait peredaran tas hitam berisi gepokan dolar hingga mobil Land Cruiser pengangkut uang tunai sebagai narasi konspiratif yang tidak berdasar fakta.
“Kami minta demi mencabut tayangan itu,“ tegasnya.
Permohonan ke Dewan Pers tersebut diajukan murni atas nama personal Gus Ipul demi memulihkan hak individu, bukan mewakili lembaga keaparatur negara kementerianan ataupun organisasi kemasyarakat sekitaran.
“Menurut norma hukumnya sendiri, bila kaitan nanti bersama KUHP, itu tentu pribadi. Kaitan UU ITE pribadi, apalagi kaitan bersama Dewan Pers, tentu amat personal,“ lanjut Anom.
Kendati mengutamakan mekanisme etika pers terhadap media penayang, pihak Gus Ipul memberi sinyalemen tegas demi memperkarakan narasumber siniar tersebut ke ranah hukum pidana.
“Kami menempuh jalur media pers saja demi aktor medianya. Tapi bila demi aktor pembicaranya, nanti lain lagi,“ kata Anom.
Rencana pemidanaan tersebut diamini oleh anggota tim penasihat hukum lainnya, Syamsul Huda, yang memandang adanya potensi pelanggaran delik pidana umum atas narasi fitnah yang telah terlanjur viral di masyarakat sekitar.
“Upaya hukum lain tentu nanti akan dipilih dan diambil sesuai bersama konteksnya,“ tandas Huda.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

