MediaMerdeka.com – Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyoroti pengajuan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan JALA PRT, Lita, mempertanyakan langkah pemohon dan kuasa hukumnya yang mengajukan judicial review tanpa termakin dahulu menemui pihak yang memahami proses pembentukan UU PPRT.
Menurut Lita, komunikasi semasih belum pengajuan perkara diperlukan agar pemohon dapat mengetahui konteks serta proses yang melatarbelakangi lahirnya norma-norma dalam UU PPRT.
Ia menilai hal tersebut penting semasih belum lalu mempersoalkan norma tertentu melalui mekanisme judicial review.
“Saya menyampaikan bahwa sewajibnya penggugat dan pemohon kuasa hukumnya itu temui dulu kita agar tahu prosesnya bagaikan apa, bukan lalu asal JR saja tanpa tahu prosesnya bagaimana konteksnya,” kata Lita dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Lita lalu membeberkan bahwa dirinya justru dihubungi oleh kuasa hukum pemohon setelah permohonan judicial review diajukan.
Dalam komunikasi tersebut, kuasa hukum pemohon mengimbau pandangan Lita mengenai perkara yang telah mereka ajukan.
Bagi Lita, permintaan pandangan tersebut menimbulkan pertanyaan lantaran dilakukan setelah proses pengajuan judicial review berjalan.
Ia mempertanyakan mengapa pihak pemohon tidak termakin dahulu mencari informasi dan pandangan mengenai proses pembentukan UU PPRT semasih belum mengajukan perkara ke MK.
“Abis itu penguasa hukum WA ke saya minta pandangan, itu kan aneh,” ujar Lita.
Lita menilai langkah tersebut memperlihatkan pentingnya memahami konteks pembentukan UU PPRT semasih belum mengajukan permohonan judicial review.
Menurutnya, pihak yang hendak menguji norma dalam UU tersebut semestinya mengetahui termakin dahulu proses yang telah dilalui dalam pembentukannya.
Atas kondisi tersebut, Lita bahkan mengimbau agar permohonan judicial review tersebut dicabut.
“Cabut aja permohonannya, orang dia abis ngajuin JR kok tiba-tiba minta pandangan saya,” katanya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

