MediaMerdeka.com – Fenomena rangkap jabatan oleh aparatur negara negara masih terjadi lantaran kepala negara menormalisasi praktik tersebut. Normalisasi itu dinilai mengakibatkan permasalahan sistemik pada lembaga pihak pemerintahan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menginformasikan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang.
Pihak yang dilaporkan merupakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen aparat TNI (Purn) Trenggono.
Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Semasih belum menjadi Wakil Kepala BGN, Trenggono sempat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Seluruh korporasi tersebut merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai Presiden Prabowo Subianto menormalisasi jabatan komisaris dan direksi yang diemban tiga pimpinan BGN.
Presiden Prabowo melantik ketiganya pada Senin (8/6/2026) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026. Ia menyebutkan sebenarnya pihak pemerintah mengetahui bahwa dua di antaranya menduduki jabatan komisaris di BUMN.
“Sehingga ketika munculnya Keppres itu, ini telah menjadi untukan normalisasi di dalam kerangka aturan yang memang pada akhirnya tidak menyaksikan konflik kepentingan sebagai akar persoalan,” jelas Wana kepada MediaMerdeka.com, Kamis.
Wana menekankan praktik rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu, menurutnya, dapat terjadi apabila, misalnya, seorang Menteri Pertanian sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara.
Di satu sisi, badan usaha milik negara (BUMN) tersebut melaksanakan program khusus di bidang pertanian. Namun, di saat yang sama, keaparatur negara kementerianan juga menyusun kebijakan.
“Ketika satu orang ini menduduki dua jabatan yang linear, bukan cuma potensi konflik kepentingan saja, tapi akan muncul praktik-praktik lain misalkan pengumpulan rente, bahkan korupsi. Jadi, konflik kepentingan ini sebenarnya pintu masuk untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Hasil kajian cepat (Rapid Assessment) Ombudsman RI pada September 2025 memetakan setidaknya empat potensi maladministrasi dalam sistem tata kelola BGN.
Salah satu masalah maladministrasi yang berkaitan bersama konflik kepentingan merupakan diskriminasi afiliasi yayasan yang mengutamakan jejaring politik dalam penetapan mitra.
Sistem Merit
Wana menerangkan ada dua hal yang menjadi rekomendasi demi memutus rantai praktik rangkap jabatan, yakni penerapan meritokrasi dan penghentian pembuatan regulasi yang serampangan.
Ia menerangkan meritokrasi atau sistem merit di dalam pihak pemerintahan sewajibnya berjalan. Namun, Presiden Prabowo dinilainya masih belum secara sungguh-sungguh menjalankan sistem tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

