MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, sempat ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Suci ditentukan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan, Suci diamankan lantaran berada di rumah Suhardiman ketika tim penyidik menjalankan operasi.
“Istri keduanya memang sempat diamankan lantaran yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada cumalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Taufik, Suci sempat dimintai keterangan terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, hasil pemeriksaan tidak mengarah pada keterlibatannya sebagai tersangka.
“Jadi demi status istri kedua SA merupakan sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK demi memudahkan proses penyidikan.
KPK menduga Suhardiman selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

