Lagu Bupati Purwakarta ‘Lalaki Langit’ Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyerahkan tanggapan serius terkait polemik lagu berjudul ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ ciptaan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.

Selly menilai materi dalam lagu tersebut bukan sekadar kontroversi seni, melainkan telah masuk ke ranah dugaan pelanggaran terhadap wanita.

Menurut Selly, ketika wanita digambarkan sebagai objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi pada identitas tertentu, ruang publik berpotensi membentuk budaya yang memandang penghormatan terhadap wanita sebagai sesuatu yang tidak penting.

Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, komentar bernuansa seksual secara tegas dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan aturan hukum tersebut, tindakan yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan, termasuk komentar seksis, dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Atas dasar itu, Selly mendesak agar Bupati Purwakarta mempertanggungjawabkan karya yang dinilai telah melecehkan kaum wanita tersebut.

“Pelecehan kerap kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi,” paparnya.

Ia mengimbuhkan bahwa pertanggungjawaban ini penting demi ditegakkan dari berbagai sisi.

“Dan seluruh itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang sewajibnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik aparatur negara, maupun ranah pidana,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Selly memandang polemik mengenai lirik lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ yang dinilai merendahkan wanita memperlihatkan bahwa upaya membangun kesetaraan gender tidak cukup cuma mengandalkan penegakan hukum ketika kekerasan telah terjadi.

“Tantangan yang makin mendasar merupakan masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap wanita berakibat perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat wanita,” ujarnya.

Sebagai langkah solutif jangka panjang, Selly mendorong Keaparatur negara kementerianan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Keaparatur negara kementerianan Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan agar tidak ada lagi normalisasi diskriminasi gender.

“Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan ini juga tidak boleh berhenti pada kampanye seremonial saja,” tegas Selly.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *