MediaMerdeka.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kebijakan pihak pemerintah yang masih memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun ke dalam anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam RAPBN 2027, pihak pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun atau 29,23 persen dialokasikan demi membiayai program MBG.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai konstruksi anggaran tersebut problematik lantaran dinilai tidak sejalan bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan. Untuk APBN setelah 2026, MK mengimbau pihak pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, bersama batas waktu teramat lambat APBN 2028.
Bahkan, MK menegaskan pemisahan tersebut akan makin baik apabila telah dilakukan sejak APBN 2027.
Ubaid menilai pihak pemerintah tidak sewajibnya memaknai frasa “teramat lambat APBN 2028” sebagai izin demi tetap memakai anggaran pendidikan guna membiayai MBG hingga 2027.
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir demi patuh, bukan izin demi terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, tenggat hingga 2028 diberikan MK sebagai ruang transisi untuk pihak pemerintah demi menata struktur APBN. Tenggat tersebut, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan demi mempertahankan praktik lama, termakin memperbesar alokasi MBG dari anggaran pendidikan.
JPPI Hitung Porsi Pendidikan Tinggal 14 Persen
JPPI juga menyoroti penghitungan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Dari total anggaran pendidikan RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun, apabila Rp240 triliun digunakan demi MBG, maka anggaran yang tersisa demi komponen pendidikan di luar program tersebut cuma sekitar Rp580,9 triliun.
Sementara itu, total belanja negara dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai sekitar Rp4.097,2 triliun. Dengan demikian, Rp580,9 triliun cuma setara sekitar 14,18 persen dari total belanja negara.
Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Ubaid menegaskan, MK memang masih menyerahkan ruang untuk pihak pemerintah demi memasukkan MBG dalam struktur anggaran pendidikan pada 2027. Namun, hal itu cuma dapat dilakukan apabila tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen demi komponen utama pendidikan di luar MBG.
“Kalau Rp820,9 triliun disebut anggaran pendidikan, namun Rp240 triliunnya dipakai demi MBG, pendidikan sesungguhnya cuma mendapat Rp580,9 triliun,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

