Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Kemen Imipas) resmi mencopot Wisnu Hani Putranto dari posisinya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakat sekitaran (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, sekaligus memecatnya dari status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah pemecatan ini diambil menyusul terungkapnya keberadaan klaster fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas tersebut.

Penindakan tidak berhenti pada pimpinan lapas. Sesejumlah 16 pegawai lainnya turut dijatuhi sanksi, yang teruntuk dalam lima pegawai bersama hukuman disiplin tingkat berat dan 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Merespons penindakan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menilai momentum ini wajib dimanfaatkan secara optimal demi pembenahan internal.

“Ini momentum demi pemasyarakat sekitaran berbenah, membuka diri, memperbaiki lapas kita,” kata Yanuar, dikutip Selasa (6/10/2026).

Temuan Sidak Ombudsman

Keberadaan klaster hunian eksklusif ini mencuat pertama kali melalui inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.

Dalam sidak tersebut, ditemukan 13 unit bangunan yang menyerupai rumah kontrakan bersama fasilitas premium, mengawali dari pendingin ruangan (AC), sofa, hingga kulkas beserta isinya.

Namun, sehari setelah rekaman sidak viral di media sosial, seluruh perabotan mewah tersebut mendadak hilang dan ruangan berubah menjadi bangunan kosong.

Hasil investigasi internal Kemen Imipas membenarkan adanya kejanggalan administratif pada aset fisik di Lapas Cibinong.

Dari total 21 bangunan di area lapas, cuma delapan bangunan yang tercatat secara resmi di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).

“Ada rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi, itu seluruh terdaftar. Kemudian ada wisma asimilasi yang digunakan oleh WBP yang sedang menjalankan asimilasi, ada tiga buah kontainer, itu terdaftar,” katanya.

Sebaliknya, 13 bangunan lainnya berstatus tidak terdaftar. Rinciannya meliputi delapan rumah berpagar hitam temuan Ombudsman, dua bangunan yang menghadap ke aliran sungai, serta tiga bangunan tempat istirahat petugas jaga.

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menerangkan bahwa deretan bangunan tak berizin itu dibangun sejak 2023 melalui swadaya masyarakat sekitar binaan demi rumah pegawai dan direnovasi pada akhir 2025 hingga awal 2026.

“Tapi memang pada saat itu masih belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023. Pada akhir 2025 rumah tersebut direnovasi, berakhirnya tahun 2026 awal. Juga tidak memakai anggaran negara, berakibat tidak dapat dicatatkan,” jelasnya.

Kondisi serupa terjadi pada interior di dalam unit-unit tersebut.

“Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak memakai uang negara dan tidak didaftarkan,” tandasnya.

Jual Beli Privilege

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2011, terdapat sedikitnya lima pola korupsi di lingkungan pemasyarakat sekitaran.

Dua di antaranya amat berkorelasi bersama skandal Lapas Cibinong, yakni penyediaan sel khusus berfasilitas elektronik dan ruang privat yang nyaman, serta penyalahgunaan izin keluar tahanan, bagaikan yang sempat terjadi pada kasus korupsi suap pilkada Romi Herton.

ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi turun tangan menelusuri transaksi keuangan, aliran dana, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan petugas demi mengonfirmasi ada atau tidaknya suap di balik fasilitas ilegal tersebut.

“Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin memperlihatkan bahwa jual beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, namun dapat berkembang menjadi praktik suap,” kata ICW.

Substansi penanganan dinilai tidak boleh teralihkan cuma pada perdebatan status rumah dinas, melainkan wajib menyasar aktor di balik transaksi keistimewaan sel.

“Siapa yang membayar, siapa yang menyambut baik, dan siapa yang menyerahkan fasilitas tersebut,” ucapnya.

Secara historis, ICW mencatat pada rentang 2015 hingga 2023 terdapat 14 pekerjaan konstruksi dan pendukung di Lapas Kelas IIA Cibinong bersama total nilai kontrak Rp17,47 miliar, di mana Rp16,42 miliar di antaranya dialokasikan demi pekerjaan konstruksi.

Pembangunan resmi yang tercatat oleh keaparatur negara kementerianan pada periode itu mencakup fasilitas kandang penggemukan sapi, kandang ayam, rehabilitasi turap, hingga pemeliharaan sarana kantor.

Data infrastruktur resmi ini menjadi rujukan penting untuk DPR semasih belum mendesak eksekusi pembongkaran bangunan liar.

Pemberantasan pungutan liar di lembaga pemasyarakat sekitaran membutuhkan langkah penegakan hukum yang konkret.

Pungli di lapas cuma dapat dihentikan apabila sipir dan narapidana penyuap dijerat delik pidana korupsi, bukan sebatas dikenai sanksi administratif.

Penataan ini juga menuntut transparansi lewat audit digital berkala, pembukaan akses sidak mendadak tanpa pemberitahuan bersama Ombudsman dan koalisi masyarakat sekitar sipil, serta penyelesaian masalah kemakinan kapasitas (overcapacity) melalui kebijakan dekongesti dan pemidanaan alternatif untuk kasus minor.

Tanpa langkah hukum pidana yang tegas terhadap pihak penerima suap, pencopotan pimpinan lapas berisiko sekadar menjadi peredam isu sementara semasih belum fenomena serupa terulang kembali.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *