Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali menelusuri laporan keuangan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pendalaman dilakukan bersama memeriksa Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, Yohan Triadikuswara, sebagai saksi pada Rabu (12/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penyidik menggali informasi mengenai laporan keuangan KSO yang mengerjakan proyek pembangunan gedung tersebut.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, Saksi Saudata YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab. Lamongan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Selain Yohan, KPK memanggil Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo. Namun, Selamet tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang,” ujar Budi.

Kerugian Negara Ditaksir Rp35,7 Miliar

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan ini berkaitan bersama proyek yang berlangsung pada 2017-2019.

KPK semasih belumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp35,7 miliar.

Kerugian itu diduga muncul akibat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai bersama kontrak.

Proyek tersebut memiliki nilai HPS Rp154,4 miliar. Dalam proses lelang, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang dan lalu menandatangani kontrak senilai Rp151,2 miliar.

Namun, KPK menemukan sejumlah persoalan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

KSO tersebut diduga cuma dibentuk sebagai formalitas demi memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang. Dalam pelaksanaannya, proses kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan juga disebut tidak sesuai ketentuan.

KPK juga menduga adanya pengaturan sejak semasih belum proses lelang dimengawali.
Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah, disebut telah diminta menjadi kontraktor pelaksana ketika proses lelang masih belum berjalan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni aparatur negara pembuat komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO Herman Dwi Haryanto, serta Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 Muhammad Yanuar Marzuki.

Sukiman diduga menyambut baik sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO terkait proyek tersebut.

Keempat tersangka telah ditahan KPK demi kepentingan penyidikan dan dijerat bersama ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *