Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Langkah ini menarik perhatian lantaran diajukan cuma sejumlah hari semasih belum hakim membacakan putusan atas gugatan praperadilan pertamanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan teranyar itu terdaftar bersama nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis (2/7/2026).

Dalam laman SIPP disebutkan pokok perkara yang diajukan Roy merupakan menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana atas gugatan kedua ini dijadwalkan digelar pada Jumat (10/7/2026) bersama agenda pembacaan permohonan.

Padahal, gugatan praperadilan pertama Roy bersama nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026 kini telah memasuki tahap kesimpulan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan pertama tersebut pada Selasa (7/7/2026), atau cuma tiga hari semasih belum sidang perdana gugatan kedua digelar.

Menanggapi langkah hukum Roy yang kembali mengajukan praperadilan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan pihaknya menghormati upaya tersebut.

“Kami siap hadir demi melayani permohonan tersebut,” ujar Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Abrianto menegaskan, mengajukan praperadilan merupakan hak setiap masyarakat sekitar negara yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum.

“Nggak apa-apa, kan kami tahu praperadilan merupakan hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” katanya.

Meski demikian, Abrianto membeberkan pihaknya hingga kini masih belum menyambut baik surat gugatan praperadilan yang kedua tersebut.

“Nanti kita lihat saja bila surat praperadilannya telah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya senantiasa siap demi melayani praperadilan tersebut,” ujarnya.

Gugatan praperadilan kedua ini kembali ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, bersama tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan adanya dua gugatan praperadilan yang berjalan hampir beriringan, publik kini menanti apakah putusan pertama pada 7 Juli akan memengaruhi kelanjutan proses gugatan kedua yang baru akan memasuki sidang perdana tiga hari setelahnya. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *