KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan mendalami keterangan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terkait dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyebutkan informasi tersebut telah masuk dalam materi penyidikan. Namun, penyidik masih perlu mengonfirmasi keterangan dari berbagai pihak semasih belum menarik kesimpulan.

“Ya, itu nanti jadi untukan yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari kepala daerah baru satu pihak,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Taufik menerangkan, pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni juga dibarangkalikan apabila dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.

Menurut dia, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik demi melengkapi alat bukti dan menguji keterangan yang telah diperoleh.

Menanggapi bantahan Raja Juli yang mengaku tidak menyambut baik amplop tersebut, Taufik enggan menyerahkan penilaian makin jauh. Ia menegaskan KPK akan bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan pernyataan di ruang publik.

“Jadi fakta-fakta, bukan lantaran komentar-komentar, tapi lantaran murni kebutuhan penyidikan, baik dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa maupun dari dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan,” ujarnya.

“Itu nanti menjadi untukan yang akan didalami oleh penyidik,” sambungnya.

Semasih belumnya, Raja Juli Antoni membenarkan adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat menjalankan audiensi di Kantor Keaparatur negara kementerianan Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya demi mengembalikannya.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, kepala daerahnya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, baik saya maupun keaparatur negara kementerianan, dan ada daftar hadir serta notulensi,” kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari adanya amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan berakhir.

“Saya tidak tahu isinya apa, namun saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, berakibat saya mengimbau ajudan saya demi mengembalikannya,” ujarnya.

Ia menerangkan amplop tersebut baru sukses dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Proses pengembalian, kata dia, disertai surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *