MediaMerdeka.com – Kekhawatiran terhadap rancangan regulasi penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes) kembali memunculkan kritik dari kalangan komunitas dan petani.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik itu memuat rencana penyeragaman huruf, bentuk, dan warna pantone 448C pada kemasan rokok.
Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPaparat TNI) menilai, regulasi tersebut justru dapat membunuh keberadaan ekosistem pertembakauan legal di Indonesia.
“Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini, sama saja bersama upaya menyuburkan rokok legal. Saat ini saja, bersama tanpa aturan tersebut, sejumlah produk ilegal yang memakai warna plesetan, nama, huruf bersama produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan menyerahkan ruang makin leluasa pada produk rokok illegal,” jelas Ketua Umum KPaparat TNI, Eggy Bp, Sabtu (4/7/2026).
KPaparat TNI merupakan wadah untuk ratusan penggiat tembakau di seluruh Indonesia, mengawali dari petani, peracik, hingga tersangka usaha tembakau.
Eggy membeberkan, Kemenkes tidak sempat melibatkan unsur KPaparat TNI sejak awal proses penyusunan hingga tahap pembahasan rancangan aturan tersebut.
“Sejak awal proses penyusunan, pembahasan hingga kini dalam proses kejar target pembahasan, Kemenkes tak sempat melibatkan unsur KPaparat TNI. Padahal, ekosistem pertembakauan sebagai salah satu sektor penopang ekonomi terbesar dalam negeri. Sewajibnya, pihak pemerintah menyerahkan dukungan bersama kebijakan yang makin adil, berimbang, dan transpraran,” ujarnya.
Rancangan penyeragaman kemasan ini juga berpotensi mematikan rantai industri terkait bagaikan percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif lainnya.
KPaparat TNI mengimbau Kemenkes mendengarkan masukan secara komprehensif dari setiap elemen masyarakat sekitar pertembakauan yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Jelas ada sejumlah yang dirugikan. Sebagai catatan demi dipertimbangkan, selama lima tahun terakhir tidak sedikit tersangka usaha pertembakauan skala kecil dan menengah yang gulung tikar. Tolong pemangku kebijakan agar makin memperhatikan keberlangsungan sektor padat karya yang mandiri ini,” tegas Eggy.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta pun turut menyerahkan pandangannya terkait rancangan aturan ini.
Widyanta menilai, RPMK penyeragaman kemasan rokok mengingkari kontribusi ekosistem pertembakauan yang menghidupi jutaan masyarakat sekitar dan menjadi untukan sosial budaya yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
“Sejak berabad-abad, tembakau telah melekat bersama histori bangsa ini, dan sampai pada saat ini pun melekat bersama penghidupan masyarakat sekitar kita. Rancangan kebijakan ini terlalu dipaksakan. Ada hegemoni kesehatan yang menyingkirkan dimensi-dimensi ekonomi dan sosial kultural yang pada akhirnya akan menyakiti petani, pekerja dan orang-orang yang bergantung pada industri hasil tembakau itu sendiri,” paparnya.
Widyanta menegaskan, upaya memaksakan realisasi penyeragaman kemasan ini merupakan bentuk tiran dan kekerasan simbolik yang dilakukan Keaparatur negara kementerianan Kesehatan.
“Ini sebetulnya tiran. Kebijakan ini banal. Sama saja bersama negeri ini menjalankan upaya bunuh diri bersama. Rokok illegal makin menjamur. Konsumen dipaksa membeli kucing dalam karung. Betapa berbahayanya rancangan penyeragaman kemasan rokok ini,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

