Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas tembakau sintetis.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RJ, AN, dan AL.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyebutkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat sekitar mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Petugas lalu menangkap RJ di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap diedarkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang lalu turut diamankan di kediamannya,” kata Indah dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Dari rumah AN, pihak kepolisian kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan demi aktivitas transaksi narkotika.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka memperoleh pasokan narkotika melalui akun Instagram. Selanjutnya, mereka kembali memasarkan barang haram tersebut memakai akun Instagram milik mereka sendiri.

Setelah menyambut baik pesanan dari pelanggan, para tersangka mengedarkan narkotika memakai metode sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa menjalankan pertemuan langsung bersama pembeli. Modus ini dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat demi menghindari pelacakan aparat.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta sejumlah telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dan transaksi.

Selain itu, dalam operasi terpisah di kawasan Benda, Kota Tangerang, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap seorang tersangka berinisial AL.

Dari tangan AL, petugas menyita 72,76 gram sabu, lima butir ekstasi, 44,85 gram ganja, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan demi penyalahgunaan narkotika di kediamannya.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya demi kepentingan penyidikan makin lanjut,” tutup Indah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *