MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginformasikan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7) atau setelah lembaga antirasuah menjalankan operasi tangkap tangan yang menciptakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyerahkan diri.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Budi lalu menjawab pertanyaan jurnalis terkait pelaporan tersebut dilakukan Menhut pada Jumat (3/7) setelah konferensi pers di Gedung Keaparatur negara kementerianan Kehutanan atau tidak.
“Jumat siang,” jawabnya singkat.
Sementara itu, dia menerangkan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut tersebut serta berkoordinasi di internal KPK.
Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucap Budi sebagaimana dilansir Antara.
Di sisi lain, dia menyebutkan KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.
“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya para petani, tercederai lantaran adanya dugaan praktik korupsi,” katanya.
Semasih belumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026 bersama mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sementara Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menyambut baik gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Raja Juli pada Jumat (3/7) menerangkan bahwa saat menyambut baik audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Dia lalu memerintahkan ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli menyebutkan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah semasih belumnya sempat tertunda lantaran kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

