Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyambut baik seuntukan permohonan praperadilan dari eks Menpora Roy Suryo.

Permohonan praperadilan ini dilakukan buntut penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah dan dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sempat heboh lantaran membeludaknya simpatisan Roy Suryo. Mereka rata-rata merupakan wanita paruh baya atau lansia alias emak-emak.

Ucapan rasa syukur dan pekik takbir menggema saat hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan selama putusan.

Meski tidak dikabulkan secara keseluruhan, namun pihak Roy Suryo merasa telah menang melawan Polda Metro Jaya demi menguji penangkapan dan penggeledahan yang menimpanya.

Berikut permohonan Roy Suryo yang dikabulkan hakim tunggal I Ketut Darpawan:

  1. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya;
  2. Penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026;
  3. Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Sementara, ini merupakan permohonan Roy Suryo yang ditolak oleh hakim:

  1. Agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah
  2. Permohonan agar JPU tidak menjalankan penahanan terhadap Roy Suryo jelang persidangan
  3. Permohonan rehabilitasi nama baik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *