MediaMerdeka.com – Dua masyarakat sekitar Bali menciptakan laporan pihak kepolisian terkait dugaan penipuan investasi aset kripto yang dialaminya. Kerugian dalam perkara ini ditaksir senilai Rp19 miliar atau setara bersama 14 keping Bitcoin.
Adapun pihak terlapor dalam perkara ini yakni seorang masyarakat sekitar negara Malaysia berinisial SBAH dan WNI berinisial BY terkait dugaan permasalahan investasi Bitcoin melalui sebuah platform.
Laporan tersebut telah diterima Polda Bali bersama nomor LP/B/745/VIII/2026/SPKT/POLDABALI.
Kuasa hukum pelapor dari Amilia’s International Lawfirms, Inta Amalia, menyebutkan perkara ini bermula dari aktivitas investasi Bitcoin yang dilakukan para pihak korban sejak sekitar tahun 2016.
Para pihak korban semasih belumnya diarahkan demi membeli Bitcoin melalui platform Eurobits bersama iming-iming potensi keuntungan sekitar 1 persen per hari.
Namun, setelah menjalankan pembelian, Bitcoin yang telah mereka beli tidak lagi dapat diakses melalui platform tersebut.
“Hingga Agustus 2026, para pihak korban menegaskan masih merasakan kendala dalam mengakses aset Bitcoin mereka yang menurut perhitungan pada saat ini berjumlah 14 keping Bitcoin,” kata Inta kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Jika ditaksir bersama harga Bitcoin pada Agustus 2026 ini, nilai aset yang tidak dapat mereka akses tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar.
Inta menginginkan pihak kepihak kepolisianan dapat menjalankan penyelidikan dalam perkara ini. Pihak kepihak kepolisianan juga diharapkan secara menyeluruh dapat membongkar dugaan penipuan ini hingga tuntas.
Termasuk mekanisme investasi, pengelolaan platform, hubungan antara para pihak, serta keberadaan dan status aset digital milik para pihak korban.
“Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik,” jelasnya.
Inta juga menduga pihak korban dari dugaan penipuan ini makin dari dua orang. Sebab, aplikasi ini sempat diperkenalkan melalui seminar yang dihadiri oleh sejumlah peserta di Bali.
Berdasarkan keterangan, kegiatan serupa juga disebut sempat berlangsung di sejumlah kota lain, antara lain Medan, Surabaya, dan Semarang.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan ini barangkali tidak cuma berkaitan bersama dua pelapor yang telah menciptakan laporan pihak kepolisian.
“Namun, jumlah pihak korban maupun total kerugian secara keseluruhan masih belum dapat ditentukan dan masih memerlukan pendataan serta verifikasi makin lanjut,” ucap Inta.
Inta mendorong agar para pihak korban dalam waktu dekat menciptakan laporan pihak kepolisian. Sebab, ia menilai bersama adanya laporan pihak kepolisian, kuasa hukum menginginkan aparat penegak hukum dapat menelusuri perkara secara objektif dan menyeluruh.
“Jika memang terdapat pihak korban lain, kami mendorong mereka demi tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

