MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo akan menjalani sidang perdana pada Jumat (4/9/2026).
Dalam persidangan mendatang, Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal akan berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyambut baik penetapan jadwal persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama terdakwa Saudara Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan Saudara Dwi Yoga selaku ADC Bupati, yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dengan begitu, lanjut Budi, JPU KPK akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, khususnya surat dakwaan beserta kelengkapan administrasinya, alat bukti yang akan diajukan, serta saksi dan/atau ahli yang akan dihadirkan sesuai bersama kebutuhan pembuktian perkara.
Budi menerangkan bahwa pada sidang perdana nanti, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan.
“Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai bersama hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim,” ujar Budi.
Dia juga meyakini JPU akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional dan objektif, bersama menghadirkan pembuktian berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
“Seluruh pembuktian nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim,” tandas Budi.
Jadi Tersangka
Semasih belumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sanu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka ini disampaikan usai KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan.
Untuk itu, Gatut dan Yoga diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

