MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya menciduk sekitar 322 orang saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus di depan Gedung DPR RI, Senayan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyebutkan ratusan orang tersebut diuntuk menjadi enam klaster.
Klaster pertama yakni klaster anak berusia di bawah umur. Total ada 153 anak berusia di bawah 18 tahun yang dilakukan penangkapan, tiga di antaranya berjenis kelamin wanita.
“Terdiri dari 25 anak putus sekolah, lalu 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun,” kata Iman saat di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Kemudian, klaster kedua merupakan klaster perusuh biasa. Total ada 91 orang yang tertangkap akibat menjalankan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI.
Klaster ketiga merupakan klaster massa yang menjalankan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.
“Ketiga klaster massa yang menjalankan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan,” kata Iman.
Dalam klaster ini, ada 71 orang yang diperiksa akibat dugaan perusakan fasilitas umum dan menjalankan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus.
“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, pada saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Klaster keempat merupakan klaster yang mengangkut senjata tajam. Dalam klaster ini ada tiga orang yang kedapatan mengangkut senjata tajam. Ketiganya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Klaster kelima merupakan klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam aksi pada hari semasih belumnya, lanjut Iman, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan menyerahkan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut.
Terakhir, klaster perekrut massa. Dalam kasus ini penyidik juga menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa dalam kejadian kerusuhan tersebut.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka merupakan menjalankan pengrusakan fasilitas umum dan menjalankan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” ujar Iman.
“Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” imbuhnya.
Kekinian, Iman juga mengaku pihaknya sedang menjalankan pendalaman terkait bersama pihak yang mengeksploitasi anak demi menjalankan tindakan melawan hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

