Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Mochammad Jasin menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, melalui perantara kepihak kepolisianan.

Jasin menduga pengembalian tersebut masih terkait bersama pelepasan hutan industri terbatas. Pengembalian itu dinilainya sebagai gratifikasi yang dilatarbelakngi suap.

“Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan unsur pidananya, telah masuk kategori suap,” ungkap Jasin dikutip pada Selasa (7/7/2026).

Jasin menduga pengembalian amplop tersebut berkaitan bersama perkara pelepasan kawasan hutan yang kini ikut didalami KPK. Ia pun meyakini penyidikan lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada dugaan jual beli jabatan.

“Saya yakin KPK akan mempersangkakan Menteri Kehutanan, walaupun telah mengembalikan,” ujar Yasin.

Menurut Jasin, apabila seorang aparatur negara menyambut baik pemberian yang berkaitan bersama jabatan, maka pelaporan dan pengembalian wajib dilakukan langsung ke KPK, bukan kepada si pemberi.

Semasih belumnya ajudan Raja Juli mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuansing pada Jumat (12/6/2026). Bupati Kuasing menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026).

Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap penyelenggara negara yang menyambut baik gratifikasi, wajib menginformasikan penerimaan itu kepada KPK teramat lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Secara aturan hukum, Raja Juli telah mengembalikan uang semasih belum 30 hari kerja. Namun menurut Jasin, hal itu merupakan tipu daya Raja Juli saja.

“Itu sih dapat aja diakal-akalin. Tapi nanti dari hasil pemeriksaan tidak cuma yang bersangkutan saja. Akan dikejar yang tahu masalah pengembalian itu. Ngarang tanggal seakan-akan terjadi semasih belum OTT,” jelasnya.

Ia mengimbuhkan, tindakan pengembalian uang tersebut juga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana suap, terutama apabila pemberian tersebut berkaitan bersama izin pelepasan kawasan hutan.

Yasin menginginkan kasus ini dapat ditangani oleh KPK setransparan barangkali demi publik.

“Kelihatannya ini cuma gratifikasi tapi suap. Bisa jadj berubah delik pemerasan ” pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *