MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi benda yang menempel pada drone dalam dugaan aksi teror terhadap seorang pengacara di Depok bukan granat aktif. Hasil pemeriksaan Tim Gegana Brimob memperlihatkan benda tersebut cumalah replika granat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan ketentuan itu diperoleh setelah Tim Gegana Brimob bersama Tim Inafis menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil olah TKP dan penanganan oleh Tim Gegana Brimob, benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak tersebut ditentukan merupakan barang yang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak,” kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menyambut baik laporan masyarakat sekitar mengenai sebuah drone yang mengangkut benda mencurigakan diduga menyerupai granat.
Petugas lalu mengamankan lokasi bersama memasang garis pihak kepolisian serta berkoordinasi bersama Tim Gegana dan Inafis demi mengonfirmasi kondisi benda tersebut.
Meski ditentukan bukan bahan peledak aktif, penyelidikan masih terus dilakukan demi mengungkap siapa tersangka dan apa motif di balik dugaan aksi teror tersebut.
“Saat ini pihak kepihak kepolisianan masih menjalankan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk mengimbau keterangan pelapor dan para saksi,” jelas Budi.
Sengketa Lahan
Peristiwa itu menimpa advokat Novianus Martin Bau di kediamannya di kawasan Pondok Petir, Kota Depok, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Novianus mengaku sebuah benda tiba-tiba jatuh di halaman rumahnya. Setelah diperiksa, benda tersebut berupa drone yang mengangkut sebuah benda menyerupai granat serta secarik kertas bertuliskan “Ini Baru Permulaan.”
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok bersama nomor laporan LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Novianus menduga aksi tersebut berkaitan bersama perkara hukum yang sedang ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Atas kejadian itu, ia menginformasikan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

