MediaMerdeka.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menerangkan pertimbangan yang mendasari putusan mengabulkan seuntukan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
“Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Hakim menyebutkan pokok perkara yang dipertimbangkan merupakan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Menurut hakim, meski Polda Metro Jaya telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat perbedaan antara alasan yang diajukan dalam permohonan izin bersama pelaksanaannya di lapangan.
“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menyerahkan izin pada termohon demi menjalankan penggeledahan lantaran rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya penggeledahan yang dilakukan demi menjalankan penangkapan terhadap pemohon,” ucapnya.
Hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak terdapat keadaan yang memperlihatkan hambatan untuk penyidik demi melaksanakan pelimpahan perkara kepada jaksa.
“Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim merupakan tindakan sewenang-wenang,” katanya.
Terkait penahanan, hakim menyebut Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa sempat dikenai penahanan.
Oleh lantaran itu, hakim menilai syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi.
Namun, hakim menepis permohonan Roy Suryo yang mengimbau seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.
Hakim menegaskan ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta menciptakan berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Permintaan agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak lantaran bukan merupakan kewenangan praperadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi bersama nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam hal ini, pihak tergugat merupakan Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

