Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah keliru secara prosedural dalam menyikapi pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). 

Menurutnya, seorang aparatur negara negara tidak cukup cuma mengembalikan pemberian tersebut. Melainkan wajib menepis serta menginformasikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama seorang aparatur negara bila menyambut baik suap atau gratifikasi wajib menepis. Yang kedua, bila menyambut baik gratifikasi, dia wajib melapor kepada KPK. Nah, Raja Juli itu tidak menjalankan itu. Jadi dia itu secara prosedur salah. Dia mengembalikan amplop itu,” kata Zaenur kepada MediaMerdeka.com, Selasa (7/7/2026).

Zaenur bilang KPK perlu memanggil Raja Juli demi mengklarifikasi peristiwa tersebut. Pemeriksaan diperlukan mengingat hingga kini masih belum dapat ditentukan apakah pemberian amplop itu merupakan suap, gratifikasi, atau justru tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi sama sekali.

“Apa risiko hukum untuk Raja Juli? Saya menyaksikan gini, Raja Juli ini perlu dipanggil oleh KPK demi dilakukan pemeriksaan, demi memperjelas,” ujarnya.

Dipaparkan Zaenur, terdapat tiga kebarangkalian yang wajib dibuktikan penyidik. Pertama, terjadi suap apabila ada kesepakatan atau meeting of mind antara pemberi dan penerima. 

Kedua, pemberian amplop tersebut merupakan gratifikasi. Ketiga, amplop itu cuma diletakkan sepihak oleh pemberi tanpa sepengetahuan atau persetujuan Raja Juli berakibat tidak memenuhi unsur korupsi.

“Ini ada tiga kebarangkalian: Raja Juli menyambut baik suap, Raja Juli menyambut baik gratifikasi, atau Raja Juli tidak tahu-menahu, tidak terlibat apa pun soal itu,” tuturnya.

Apabila penyidik menemukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidananya. Bahkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Zaenur, janji yang disepakati saja telah dapat dikategorikan sebagai suap.

“Meskipun itu dikembalikan, itu tidak menghilangkan pidananya,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Raja Juli penting dalam perkara ini. Pasalnya Keaparatur negara kementerianan Kehutanan (Kemenhut) merupakan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pelepasan kawasan hutan. 

Berbeda bersama pihak pemerintah daerah yang cuma menyerahkan rekomendasi teknis. Keputusan akhir berada di tingkat keaparatur negara kementerianan berakibat seluruh rangkaian peristiwa perlu diuji oleh penyidik.

“Nah, demi menentukan ini yang mana, perlu pemeriksaan oleh KPK demi mengetahui sebenarnya ini peristiwanya itu bagaimanam Sehingga perlu sekali nih KPK demi pendalam, cross check,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *