MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak demi bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan seuntukan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
“Kita seluruh telah tahu bahwa putusan Hakim menyambut baik seuntukan gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Abrianto pun menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum bersama menghargai keputusan yang telah diambil oleh pengadilan.
Kendati demikian, ia meluruskan bahwa putusan terkait prosedur upaya paksa tersebut tidak membatalkan proses hukum utama yang sedang berjalan.
“Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” ujar Abrianto sebagaimana dilansir Antara.
Terkait kelanjutan kasus tersebut, dia menyebutkan proses hukum administrasi telah bergulir ke tahapan berikutnya, bersama seluruh berkas dan alat bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain telah tahap dua, telah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) demi kelanjutannya,” tutur Abrianto.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadapnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon demi seuntukan,” kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kedua, menegaskan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon tanggal 18 Juni 2026 merupakan tidak sah.
Ketiga, menegaskan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 merupakan tidak sah.
Keempat, menegaskan penahanan terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 merupakan tidak sah. Lalu, membebankan biaya perkara pada Pemohon sebesar nihil.
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang semasih belumnya telah dibacakan hakim.
Dengan demikian, hakim memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan permohonan praperadilan mereka menyoroti empat poin hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

