MediaMerdeka.com – Setelah menemukan brankas berisi uang asing di Cafe de’CLAN Signature, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperluas penggeledahan hingga kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.
Langkah ini merupakan untukan dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyasar sedikitnya delapan lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan seuntukan besar titik penggeledahan berada di wilayah Jakarta, terutama Jakarta Selatan.
“Di Jakarta Selatan ada sekitar empat sampai bersama lima titik, termasuk ini kini ada juga di sejumlah titik di Pacific Place, termasuk ada di daerah Kuningan, Sudirman, ini menuju juga wilayah Bogor,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Budi masih belum mengungkap secara rinci lokasi maupun pihak yang menjadi sasaran penggeledahan. Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung berakibat penyidik terus memburu barang bukti di sejumlah titik tersebut.
Semasih belumnya, penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature mengungkap temuan penting berupa sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe.
Setelah dibuka, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen.
“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan,” jelas Budi.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan bersama perkara yang tengah diusut.
Penggeledahan tersebut merupakan untukan dari joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Metro Jaya semasih belumnya juga telah mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penggeledahan. Setiap upaya menghambat penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Operasi gabungan ini dilakukan serentak di sedikitnya delapan lokasi.
Penyidikan mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara demi sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

