MediaMerdeka.com – Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus meluas. Jika semasih belumnya menyasar delapan lokasi, hingga Rabu (8/7/2026) malam jumlah titik yang digeledah bertambah menjadi 12 lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan pengembangan penyidikan menciptakan penyidik memperluas area penggeledahan demi mencari barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dari seluruh lokasi tersebut, proses penggeledahan yang telah rampung dilakukan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di 10 lokasi lainnya hingga Rabu malam masih berlangsung.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; rumah milik TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah milik DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; apartemen milik MILDK di Pacific Place, Jakarta Selatan; serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sitaan Rp67 Miliar
Penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature semasih belumnya mengungkap temuan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari. Setelah dibuka, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing serta sejumlah dokumen.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan dari Cafe de’CLAN Signature penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.
“Kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir 60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de’Clan,” ujarnya.
Sementara dari Koin Money Changer, penyidik kembali menemukan 16 pak mata uang asing bersama nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta telepon seluler yang diduga berkaitan bersama perkara yang sedang diusut.
“Barang bukti telah kita sita, pada saat ini dibawa ke Polda Metro bersama tim,” jelas Totok.
Dalam proses tersebut, penyidik juga telah memeriksa tiga pegawai sebagai saksi. Keterangan mereka masih akan didalami demi mendukung pembuktian.
Seret Nama Jampidsus
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

