MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menilai keliru apabila seluruh persoalan Papua dibebankan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, urusan keamanan tetap menjadi tanggung jawab aparat negara, sementara Wapres cuma menjalankan fungsi koordinasi melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), sebagaimana diatur dalam perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Kalau tanggung jawab 100 persen sebenarnya itu tetap ada pada tangan seluruh institusi ya termasuk Polri, ya aparat TNI,” kata Andi Sandi kepada MediaMerdeka.com, Rabu (8/7/2026).
Andi menerangkan, BP3OKP tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain. Badan tersebut dibentuk demi mengonfirmasi kebijakan percepatan pembangunan di Papua berjalan selaras melalui fungsi koordinasi.
“Jadi bila Wapres itu beliau merupakan kepala yang diatribusikan oleh Undang-Undang Otsus Papua perubahan kedua itu yang menunjuk Wapres sebagai ketua badan pengarah percepatan pembangunan otonomi khusus Papua,” tuturnya.
Pernyataan itu disampaikan Andi menanggapi pandangan Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang semasih belumnya menyoroti situasi keamanan Papua dan menyebut koordinasi serta penanganan wilayah tersebut merupakan tanggung jawab Wakil Presiden sesuai amanat undang-undang.
Namun, menurut Andi, kewenangan BP3OKP cuma mencakup empat fungsi utama, yakni menjalankan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan, mengoordinasikan perencanaan serta penganggaran, menjalankan evaluasi, serta menyerahkan arah kebijakan dan rekomendasi strategis kepada Presiden. Fokusnya pun berada pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Jadi bila lalu dikatakan bahwa itu 100 persen merupakan kewenangan Wapres itu tidak benar juga lantaran fungsinya tadi cuma terbatas di empat itu. Jadi tidak lalu mengambil alih fungsi-fungsi keamanan dan ketertiban di sana,” jelasnya.
Ia menegaskan, aparat negara tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar di Papua. Sementara itu, BP3OKP cuma berperan menyerahkan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada Presiden.
“Kalau lalu mau ditanyakan atau dimonitoring atau dievaluasi oleh DPR atau even DPD sekalipun gitu ya, itu amat bergantung pada Presiden lantaran fungsi fungsi lembaga-lembaga ini ya directly di bawah Presiden, dia langsung bertanggung jawab pada Presiden,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andi berpandangan kesuksesan percepatan pembangunan Papua tidak semata ditentukan oleh BP3OKP.
Menurutnya, faktor yang makin menentukan merupakan sinergi antara pihak pemerintah pusat, pihak pemerintah provinsi, serta pihak pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelaraskan program pembangunan dan penggunaan anggaran.
BP3OKP, kata dia, diharapkan menjadi jembatan koordinasi agar kebijakan afirmatif untuk Orang Asli Papua dapat berjalan makin efektif.
“Ujungnya itu ada di provinsi Papua namun ini bila ditanya kembali tentang keamanan saya kira ini hal yang hal yang berbeda. Ini alat-alat negara wajib dapat menjamin itu untuk masyarakat sekitar Papua apalagi kan jumlah pengungsinya di Papua itu tambah hari tambah sejumlah kan,” tandasnya.
Andi juga mengingatkan bahwa pendekatan keamanan di Papua tetap wajib dijalankan secara terukur agar tidak menimbulkan dampak bermakinan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

