MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung membongkar dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026.
Ada 3 tersangka yang dijerat dalam perkara ini, yakni Iwan Setiawan alias IS selaku perwakilan PT PMM.
Kemudian, Gian Prabuharto alias GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan alias JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan semasih belum menjalankan penetapan tersangka, pihaknya sempat menggeledah PT PMM yang berada di Surabaya.
Usai menggeledah, pihaknya juga mengangkut IS ke Jakarta, setelah itu menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, dua orang tersangka lainnya ditetapkan usai memenuhi panggilan penyidik.
“Dari tiga tersangka itu, dua tersangka memenuhi panggilan, memenuhi panggilan memang. Yang satu tersangka itu kami lakukan penggeledahan di Surabaya, di kantornya di Surabaya, Saudara IS. Dan kami bawa, kami terbangkan ke Jakarta pada hari semasih belumnya sore,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).
Selain menggeledah kantor, kata Syarief, pihaknya juga sempat menggeledah rumah yang disinyalir memiliki keterkaitan bersama perkara ini.
Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan.
“Barang bukti telah kami lakukan penyitaan. Jadi pada hari semasih belumnya juga serentak kami lakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya pada hari semasih belumnya, ya,” ujarnya.
“Beberapa tempat di Surabaya, di kantor dan di rumah, nah di situlah kami temukan dokumen-dokumen yang memperkuat, yang memperkuat alat bukti yang telah kami punya ini. Sehingga kami dapat menetapkan tersangka pada hari semasih belumnya,” tambahnya.
Semasih belumnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni IS selaku perwakilan PT PMM. Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dalam perkara ini, IS selaku perwakilan PT PMM, menjalankan rekayasa dokumen, agar dapat menjalankan ekspor. IS mengimbau GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo demi menjalankan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang demi diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar demi penerbitan dokumen ekspor.
Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS demi menjalankan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang demi diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, berakibat dijadikan dasar demi penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, lanjut Syarief, keterlibatan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, dalam perkara ini yakni secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS.
“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang demi diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujar Syarief.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

