Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat berklasifikasi “Rahasia” bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.

Dalam surat itu disebutkan latar belakang instruksi tersebut, yakni perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap aparatur negara negara atau aparatur negara yang pada saat ini menjadi sorotan masyarakat sekitar.

Atas dasar tersebut, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.

Poin pertama instruksi mengimbau jajaran menjalankan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.

“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” bunyi lanjutan poin tersebut.

Poin kedua mengimbau jajaran mengoptimalkan deteksi, serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.

Poin ketiga mengimbau penguatan pengamanan, yakni memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor.

“Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” lanjut bunyi poin tersebut.

Poin keempat menjadi sorotan lantaran melarang pegawai berkomentar soal perkara yang tengah ditangani.

“Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan.” 

Poin kelima berbunyi menjalankan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi, serta berkoordinasi bersama instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Di untukan penutup, surat itu menegaskan agar seluruh jajaran agar tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan menghindari perbuatan tercela serta dalam waktu dekat menginformasikan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta demi arsip. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *