KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Sesejumlah sembilan saksi, termasuk Ketua DPRD Kuansing dan sejumlah aparatur negara daerah, dipanggil demi diperiksa pada Rabu (8/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Budi menyebut sembilan saksi yang dipanggil terdiri atas Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Tiga Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari lalu, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing sepanjang 2021–2026.

Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perkara ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Raja Juli mengaku sempat menyambut baik sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut baru disadari setelah Suhardiman meninggalkan ruangan berakibat ia memerintahkan ajudannya demi mengembalikannya tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan pada 12 Juni 2026. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli menginformasikan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *