MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), setelah menemukan dugaan manipulasi kandungan logam tanah jarang demi kepentingan ekspor.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (8/7/2026) menyebutkan, ketiga tersangka ialah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
Kemudian JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.
“Kami bekerja sama bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Syarief menerangkan para tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang demi diekspor.
IS diduga mengimbau GP agar tidak menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite berakibat kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas yang diekspor PT PMM mengandung logam tanah jarang.
“Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat menjalankan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sesejumlah kurang makin 390 ton,” ujar Syarief.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (7/7) malam, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejagung masih berkoordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

