MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi bersama memperbesar porsi dana nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Melalui skema tersebut, calon jamaah diusulkan cuma membayar sekitar Rp42,8 juta meski total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diproyeksikan mencapai Rp107 juta.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerangkan sekitar 40 persen dari total biaya akan ditanggung oleh jamaah, sementara itu sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Jadi, bila Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sementara itu yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil di Jakarta, Rabu.
Menurut Dahnil, perubahan komposisi pembiayaan itu diusulkan agar beban yang ditanggung jamaah makin ringan dibanding musim haji semasih belumnya.
Ia menerangkan, usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan yang mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kenaikan biaya tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.
Meski demikian, pihak pemerintah menilai kondisi ekonomi global yang masih masih belum menentu menjadi alasan penting demi tidak membebankan seluruh kenaikan biaya kepada calon jamaah.
Karena itu, Kemenhaj mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI agar komposisi pembiayaan diubah menjadi sekitar 40 persen ditanggung jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.
Dahnil membeberkan, pada musim haji semasih belumnya skema pembiayaan justru menempatkan jamaah sebagai penanggung sekitar 62 persen biaya, sementara nilai manfaat BPKH cuma menutup sekitar 38 persen.
Ia menginginkan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui perubahan komposisi tersebut berakibat biaya yang wajib dibayar jamaah menjadi makin ringan.
Menurut Dahnil, peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih mebarangkalikan berdasarkan perhitungan pihak pemerintah. Salah satu pertimbangannya ialah adanya akumulasi dana yang tidak terpakai ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta saat pelaksanaan haji masih dibatasi pada 2022.
Usulan BPIH 2027 setelah itu akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI semasih belum ditetapkan sebagai besaran resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

