Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menepis penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi menutup potensi kenaikan biaya haji 2027. Menurutnya, negara tidak sewajibnya mensubsidi ibadah untuk masyarakat sekitar yang secara syariat telah tergolong mampu.

Pernyataan itu disampaikan Said merespons usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diajukan pihak pemerintah kepada DPR.

“Kalau orang yang mampu lalu pihak pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar’i kan,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan APBN semestinya diprioritaskan demi menolong masyarakat sekitar miskin, bukan membiayai ibadah haji untuk mereka yang telah memenuhi syarat mampu.

“Tapi bila orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih sejumlah ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong,” tegasnya.

Sebagai jalan keluar, Said mengimbau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan kinerja pengelolaan dana haji agar mampu menghasilkan nilai manfaat yang makin besar.

Menurutnya, keuntungan investasi dana haji itulah yang sewajibnya digunakan demi menutup kenaikan biaya penyelenggaraan haji, bukan mengandalkan subsidi dari kas negara.

“Oleh lantarannya makin baik jangan pihak pemerintah (APBN) dong. BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji, supaya dia hasil usacuma ditambah, diperbesar, berakibat punya kemampuan dari keuntungan hasil usaha demi menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji,” jelasnya.

Said kembali menegaskan dirinya tidak akan merekomendasikan penggunaan APBN demi mensubsidi ongkos haji lantaran dinilai bertentangan bersama prinsip keadilan dan pertimbangan syariat.

“Saya tidak sempat merekomendasikan hal yang bagaikan itu lantaran ya, problem syar’i-nya. Itu saja,” tegasnya.

Naik Hampir Rp20 Juta

Semasih belumnya, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengusulkan BPIH 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah kepada Komisi VIII DPR RI. Angka tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan tahun semasih belumnya.

Menurut Gus Irfan, kenaikan dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, meningkatnya harga avtur, serta kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus meningkatkan standar pelayanan untuk jemaah.

Meski demikian, pihak pemerintah mengupayakan agar kenaikan itu tidak dibebankan kepada calon jemaah.

Salah satu skema yang diajukan merupakan pemuntukan pembiayaan sebesar 60 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah (Bipih).

Pemerintah menginginkan melalui skema tersebut, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tetap berada di kisaran tahun semasih belumnya atau bahkan dapat makin rendah.

Gus Irfan juga menegaskan bahwa angka Rp107 juta merupakan BPIH atau total biaya penyelenggaraan haji, bukan Bipih yang menjadi porsi pembayaran langsung oleh jemaah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *