MediaMerdeka.com – Beredarnya dokumen kunjungan kerja (kunker) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ke New York yang menampilkan nama istri memakai paspor diplomatik dan putrinya memakai paspor biasa memicu perhatian publik.
Dokumen tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai perbedaan jenis paspor yang digunakan masyarakat sekitar negara Indonesia demi keperluan tertentu, terutama lantaran tidak seluruh orang berhak memiliki paspor diplomatik.
Selama ini, seuntukan masyarakat sekitar cuma mengenal paspor sebagai dokumen demi bepergian ke luar negeri, padahal Indonesia memiliki sejumlah jenis paspor bersama fungsi, penerima, dan aturan penggunaan yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa? Berikut penjelasan lengkapnya.
Perbedaan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa
Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pihak pemerintah sebagai identitas masyarakat sekitar negara saat menjalankan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, terdapat tiga jenis paspor yang memiliki fungsi dan perdemian berbeda, yakni paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.
Perbedaan ketiganya tidak cuma terlihat dari warna sampul, namun juga dari siapa yang berhak memakainya serta tujuan perjalanan yang dilakukan.
1. Paspor biasa
Paspor biasa merupakan jenis paspor yang teramat sejumlah digunakan oleh masyarakat sekitar Indonesia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menerangkan, pemegang paspor biasa mengajukan permohonan secara mandiri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi bersama memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Paspor biasa merupakan jenis paspor yang teramat umum digunakan masyarakat sekitar. Dokumen tersebut diperdemikan untuk masyarakat sekitar negara Indonesia yang menjalankan perjalanan pribadi ke luar negeri, bagaikan demi keperluan wisata, pendidikan, kunjungan keluarga, maupun perjalanan bisnis,” ujarnya dikutip dari laman resmi Imigrasi Karawang, Rabu (8/7/2026).
2. Paspor dinas
Berbeda bersama paspor biasa, paspor dinas diberikan kepada masyarakat sekitar negara Indonesia yang menjalankan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas resmi pihak pemerintah yang tidak berkaitan bersama fungsi diplomatik.
Jenis paspor ini umumnya digunakan oleh aparatur sipil negara, aparatur negara keaparatur negara kementerianan, maupun pegawai instansi pihak pemerintah yang memperoleh penugasan resmi ke luar negeri.
Penggunaan paspor dinas juga dibatasi sesuai masa penugasan dan tidak digunakan demi kepentingan pribadi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

