DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi rencana kunjungan atau safari ke partai-partai politik non-parlemen akan dalam waktu dekat dimengawali. 

Kunjungan tersebut bertujuan demi mengimbau masukan dan aspirasi terkait rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu agar memperoleh pandangan yang makin luas. 

Dasco menerangkan, bahwa agenda safari ini akan memanfaatkan momentum masa reses DPR RI yang akan datang. 

Ia mengategorikan rangkaian pertemuan bersama partai-partai non-parlemen tersebut sebagai untukan dari kunjungan kerja spesifik. 

“Ada ada. ya Minggu depan kan kita mengawali reses. Nah reses itu kan kita anggap namanya kunjungan kerja spesifik. Nah saat itu kita akan jalan,” ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Komisi II DPR RI berencana menjalankan safari politik ke berbagai partai politik, terutama partai-partai yang tidak lolos ke parlemen, demi menghimpun aspirasi terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.  

Agenda ini direncanakan mengawali berjalan pada pekan depan semasih belum memasuki masa reses.  

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan, bahwa safari ini bertujuan demi mendengarkan masukan dari berbagai pihak, selain dari civil society dan kalangan akademisi di kampus. Langkah ini dinilai penting agar draf RUU Pemilu mendatang makin komprehensif.  

“Insyaallah pekan depan telah teragendakan. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili fraksi. Kita wajib dengarkan masalah krusial,” ujar Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).  

Aria menerangkan ada sejumlah isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu kali ini.  

Di antaranya merupakan pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan kepala negara (kepala negaratial threshold), penataan daerah pemilihan (dapil), hingga batas kursi per dapil.  

Menurutnya, RUU Pemilu merupakan bentuk corrective action atau tindakan korektif dari pelaksanaan pemilu-pemilu semasih belumnya.  

Komisi II, lanjut Aria, memiliki landasan data yang kuat berdasarkan evaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak.  

“Kami lengkap data informasi masalahnya, baik itu hasil dari sengketa Pemilu di MK, data dari DKPP, Bawaslu, KPU, hingga pihak pemerintah daerah. Isu prioritasnya termasuk putusan MK, ketidakterlibatan aparatur negara, hingga penguatan pengawasan partisipatif lantaran Bawaslu pada saat ini dinilai tidak dapat cepat mengeksekusi pelanggaran,” jelasnya.  

Terkait mekanisme pembahasan, Aria menegaskan bahwa RUU Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR sesuai bersama Prolegnas Prioritas.  

Mengenai apakah nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) besar atau tetap di tingkat Pansus Komisi II, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR.  

Namun, Aria menekankan bahwa pimpinan dan anggota Komisi II menginginkan pembahasan tetap dilakukan di internal komisi mereka.  

Hal ini dilantarankan Komisi II dianggap teramat memahami detail teknis dan memiliki referensi yang matang dari mitra kerja terkait. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *