MediaMerdeka.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyerahkan pernyataan keras terkait fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia.
Marwan menilai perilaku tersebut bukan sekadar isu sosial, melainkan ancaman serius terhadap eksistensi negara dan pelanggaran terhadap tatanan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dari kacamata legalitas, praktik perkawinan sejenis jelas menabrak aturan hukum di Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang secara eksplisit mendefinisikan pasangan sah merupakan antara pria dan wanita.
“Tentu bila LGBT memberi ruang kawin sejenis, kita tidak punya undang-undangnya. Berarti itu melanggar Undang-Undang Perkawinan,” tegas Marwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain UU Perkawinan, Marwan juga menyoroti kaitan hal ini bersama UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Ia mempertanyakan bagaimana tujuan kesejahteraan dan kelahiran anak dapat tercapai apabila pernikahan dilakukan oleh pasangan sejenis.
Lebih lanjut, politisi PKB ini memperingatkan dampak demografis apabila perilaku LGBT menjadi masif di tengah masyarakat sekitar. Ia menilai ketiadaan keturunan dari hubungan sejenis akan memutus rantai generasi bangsa.
“Ada ancaman besar bila LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Apa lagi yang menentukan keberlanjutan negara bila bukan keturunan? Tidak barangkali negara ini berlanjut bila rakyatnya tidak ada,” ujarnya.
Marwan secara gamblang menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan sebuah penyakit yang tidak boleh ditoleransi, terutama apabila dipamerkan di ruang publik.
Ia merasa prihatin bersama adanya pihak-pihak yang mengawali berani mempertontonkan perilaku tersebut secara terbuka.
“Ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir? Apalagi dipertontonkan di khalayak umum, ini amat memalukan. Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang,” tambahnya.
Sebagai langkah penanganan, Marwan mengusulkan dua pendekatan utama:
- Langkah Regulasi: Tidak memperbolehkan perilaku tersebut melalui penguatan undang-undang dan pengawasan yang ketat. Marwan membuka peluang untuk pengusulan undang-undang khusus demi menangani fenomena ini.
- Langkah Penyembuhan: Mengingat hal ini dianggap sebagai penyakit, Marwan menyarankan adanya upaya penyembuhan melalui pendekatan medis maupun psikologis.
“Karena ini penyakit dan menyimpang, ya wajib dilakukan penyembuhan. Pendekatannya dapat medis, psikolog, dan macam-macam,” jelas Marwan.
Marwan mendukung apabila ada pihak yang ingin mengusulkan payung hukum baru demi mengatur masalah ini.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan lantaran para tersangka dinilai semakin berani memperlihatkan eksistensinya yang dianggap membahayakan masa depan bangsa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

