Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menginformasikan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

Keempat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

“Jadi pertama kami menginformasikan tentang sejumlah sekali manipulasi-manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Sehingga kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, berakibat Komisi Yudisial dapat mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” kata Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

“Di situ terlihat sejumlah sekali fakta-fakta yang sewajibnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” tambah dia.

Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga mempersoalkan rekomendasi KY yang menjatuhkan sanksi nonpalu kepada Hakim Purwanto atau melarangnya mengadili perkara. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Purwanto mengadili perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

“Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu merupakan 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul memperlihatkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” ujar Ari.

Selain itu, Ari dan timnya juga menilai Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto memperlihatkan keberpihakan dalam mengadili perkara Nadiem.

Mereka menilai kedua hakim tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan yang meringankan Nadiem, namun justru menggali makin dalam keterangan saksi yang memberatkan klien mereka.

“Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa,” ucap Ari.

“Nah hal-hal inilah yang memperlihatkan tidak imparsial dalam proses peradilan. Dari awal, Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto memperlihatkan betul bahwa seakan-akan telah mau menghukum,” lanjut dia.

Terakhir, Ari mempersoalkan adanya dua hakim yang diduga tertidur saat persidangan berlangsung. Ia mengklaim pihaknya memiliki rekaman yang memperlihatkan kejadian tersebut.

“Lalu ada dua hakim, Hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan. Dan kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka menyerahkan pengamatan kepada proses persidangan bila mereka tidur? Dan ini lantaran ini memang direkam jadi mudah demi dibuktikannya,” tandas Ari.

Semasih belumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang demi teramat lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang demi melunasi pidana denda tersebut. Namun, apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mebarangkalikan demi dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti bersama pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti teramat lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa demi menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti bersama pidana penjara selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *