MediaMerdeka.com – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim mengaku pada saat ini pihaknya masih menggodok Rancangan (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Syamsu menyebutkan, RUU KKS ini merupakan komitmen bangsa demi mempersiapkan diri demi melindungi kedaulatan negara terutama, di bidang siber dan digital.
Sebab, pada saat ini ada sekitar 187 serangan siber setiap detiknya. Jika dikalkulasi, ada sekitar 5,7 miliar serangan siber per tahun.
“Kami ingin supaya kedaulatan itu bukan cuma soal wilayah dan rakyat secara fisik, namun kedaulatan kita juga terjaga termasuk kedaulatan digital dan kedaulatan siber,” katanya, usai Konpers Harlah ke-28 PKB, di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
“Itu amat membahayakan seluruh rakyat Indonesia dan terutama juga akan berpengaruh kepada kedaulatan,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi perkembangan aktual, pada saat ini Komisi I sedang berupaya menyusun rancangan undang-undang agar dapat menjadi paging hukum dalam ranah digital.
“Mungkin akan menjadi payung hukum di bidang digital berakibat teman-teman terutama di Komdigi lalu di sejumlah keaparatur negara kementerianan/lembaga yang berurusan, Badan Siber dan Sandi, Badan Intelijen Negara, lalu sejumlah lembaga-lembaga lain ini memiliki payung hukum yang cukup demi mengantisipasi berbagai perkembangan yang sifatnya telah menjadi kuantum,” jelasnya.
Kekhawatiran Publik
Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation Hasnu menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) berpotensi menjadi alat represif baru.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ‘RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Mampukah Melindung Warga?’ yang digelar oleh Cyberity Network.
“Nah jadi apa yang sedang dipersoalkan di undang-undang KKS, nanti semisal ada kebebasan ataupun ekspresi kalian di ruang digital tiba-tiba lalu bersama rezim undang-undang informasi transaksi elektronik, lalu lalu perlindungan data pribadi yang memang itu undang-undang cukup mandul, masih belum lagi lalu ada undang-undang ini, ini dikhawatirkan menjadi alat represi baru,” kata Hasnu di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
Dia juga menegaskan hukum teknologi dan siber amat berdekatan bersama masyarakat sekitar, termasuk hak sipil dan politiknya. Dia bahkan menyebut RUU KKS berhadap hadapan bersama diri masyarakat sekitar.
“Jadi itu sejumlah hak yang lalu cukup dekat sama kita. Misalkan hak atas privasi di ruang digital, lalu hak berpendapat, monopoli ruang siber, keadilan digital dan seterusnya,” ujar Hasnu.
Namun, hal yang menjadi persoalan dalam sejumlah waktu terakhir menurut Hasnu ialah rancangan perundang-undangan yang dibahas secara tertutup, terburu-buru, dan sarat bersama kepentingan kelompok tertentu.
Hal itu dinilai berpotensi menjadi alat demi membungkus kepentingan diri dan kelompok tertentu oleh pembuat undang-undang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

