MediaMerdeka.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri merilis hasil penggeledahan dramatis di sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan elit Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan timbunan kekayaan luar biasa berupa emas batangan seberat puluhan kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menerangkan terkait perkembangan penyidikan kasus yang menggegerkan publik tersebut di lokasi penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di sebuah unit rumah yang beralamat di Parahyangan Golf II Nomor 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Irjen Totok membeberkan bahwa tim penyidik menemukan sebuah brankas besar yang dalam kondisi terkunci rapat.
Setelah sukses dibuka secara paksa, di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper besar yang berisi aset kekayaan dalam berbagai bentuk.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Isinya amat fantastis, terdiri dari logam mulia dan berbagai mata uang asing,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penghitungan di lokasi oleh tim penyidik, berikut merupakan rincian aset yang sukses diamankan:
Logam Mulia: Emas batangan seberat 74 kilogram.
Mata Uang AS: 4.767.300 USD (Dolar Amerika Serikat).
Mata Uang Singapura: 14.083.800 SGD (Dolar Singapura).
Mata Uang Rupiah: Rp100 juta.
“Estimasi total aset tersebut apabila dikonversikan ke dalam rupiah mencapai nilai Rp476 miliar,” tegas Irjen Totok.
Selain mengamankan harta benda, Kortas Tipidkor Polri juga menyita sejumlah alat bukti pendukung guna mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari timbunan kekayaan tersebut.
Penyidik mengangkut sejumlah telepon seluler (handphone) serta dokumen-dokumen penting yang ditemukan di area rumah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

