MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal hingga Camat Logas Tanah Darat Syahferry pada pada hari ini, Rabu (8/7/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai untukan dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain Juprizal dan Syahferry, KPK juga memanggil Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing Andri Yama Putra, dan Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuansing Ade Fahrer.
Kemudian, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuansing Sigit Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Marel Hendra, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Deswan Antoni.
Meski begitu, Budi masih belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga masih belum membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada saksi-saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap SA dan ZKN demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai bersama 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles telah diamankan termakin dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

