MediaMerdeka.com – Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan.
Setelah sempat menjadi lokasi penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri pada 19 Mei 2024, kafe tersebut kini digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang apabila dikonversi mencapai makin dari Rp67 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan, dari Cafe de’CLAN Signature penyidik menyita uang tunai sesejumlah 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.
“Kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir 60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de’Clan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Tak cuma itu, dari lokasi Koin Money Changer penyidik juga menyita 16 pak berisi mata uang asing yang apabila dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga telepon genggam yang diduga berkaitan bersama perkara yang tengah disidik.
“Barang bukti telah kita sita, pada saat ini dibawa ke Polda Metro bersama tim,” ungkap Totok.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga telah memeriksa tiga pegawai sebagai saksi. Keterangan mereka masih akan dianalisis makin lanjut demi mendukung proses pembuktian.
Penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer merupakan untukan dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara demi PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Di tengah proses penyidikan tersebut, muncul pula dugaan bahwa Cafe de’CLAN Signature berkaitan bersama Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih belum mendapat tanggapan dari Febrie.
MediaMerdeka.com telah berupaya mengimbau konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun hingga berita ini dimuat masih belum ada respons.
Selain menggeledah kafe, tim gabungan juga menggeledah Koin Money Changer yang berada di kawasan yang sama. Lokasi tersebut diduga berkaitan bersama dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Patut diduga, dugaan itu sebagai tempat yang digunakan demi pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

