MediaMerdeka.com – Sejumlah akademisi dan peneliti mengungkap terkait militer, bisnis, dan politik. Mereka mengungkap akan bahaya pudarnya profesionalisme militer hingga menyebut bahaya kudeta gaya baru berwujud ”state capture”.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik berjudul, ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara”, yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan bahwa pertanyaan “apakah militer akan menjalankan kudeta?” telah tidak relevan untuk Indonesia.
Menurutnya, ancaman yang makin nyata untuk Indonesia pada hari ini merupakan penguasaan aturan main oleh kelompok kepentingan tertentu melalui jalur legal bagaikan undang-undang dan kursi komisaris.
”Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” kata Jaleswari.
Ia mencontohkan pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU aparat TNI No. 3/2025 yang membuka ruang makin luas untuk personel aktif demi menduduki jabatan sipil sebagai bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.
Tren Ekspansi ke Jabatan Sipil dan BUMN
Senada bersama hal tersebut, Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, memaparkan data bahwa sejak tahun 2014, Indonesia memasuki fase ekspansi peran non-pertahanan.
Menurut Gian, berdasarkan matriks risiko yang diteliti, keterlibatan militer dalam politik dan demokrasi berada pada zona risiko tinggi (merah), yang berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mekanisme checks and balances.
Gian melanjutkan, berdasarkan penelusuran pada sejumlah informasi tercatat puluhan perwira aktif maupun purnawirawan aparat TNI yang kini menduduki posisi strategis, mengawali dari Menteri, Kepala Badan, hingga kursi komisaris di berbagai BUMN besar bagaikan PT Timah, PT PLN, PT Telkom, MIND ID, dan korporasi pelat merah lainnya.
”Hubungan sipil-militer Indonesia telah bergeser dari paradigma demiliterisasi menuju transformasi kelembagaan yang menguji kualitas demokrasi dan tata kelola pihak pemerintahan yang baik,” jelas Gian.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menyoroti adanya celah struktural yang dibiarkan terbuka oleh pihak sipil.
Ia mencatat tiga residu utama pasca-reformasi yang masih menyimpan ketegangan.
Ia menyebutkan, bisnis aparat TNI yang masih belum tuntas dialihkan. Amanat Pasal 76 UU aparat TNI tahun 2004 demi mengalihkan seluruh bisnis aparat TNI kepada negara dalam 5 tahun hingga kini masih belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan.
Kemudian, perluasan jabatan sipil. Trend penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

