MediaMerdeka.com – Pemerintah mengawali menyoroti potensi salah sasaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang selama ini iurannya dibayarkan negara.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengimbau masyarakat sekitar yang telah mampu secara ekonomi tidak lagi bergantung pada skema PBI.
Pesan itu disampaikan Cak Imin saat meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, kesehatan keuangan BPJS amat bergantung pada ketepatan sasaran penerima bantuan iuran dan kepatuhan peserta mandiri membayar iuran.
“Saya menyambut baik masukan dari seluruh pihak, agar BPJS Kesehatan ini benar-benar tumbuh besar, kuat secara finansial keuangannya, kuat secara manajerialnya, kuat secara pelayanannya,” kata Cak Imin dalam pernyataannya, Rabu (8/7/2026).
Ia lalu mengingatkan agar peserta yang sebenarnya telah mampu secara ekonomi tidak lagi memanfaatkan bantuan pihak pemerintah.
Menurutnya, kepatuhan membayar iuran bukan cuma menjaga keberlangsungan Program JKN, namun juga menjadi bentuk solidaritas sosial lantaran menolong masyarakat sekitar lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kita akan terus tentukan itu, berakibat masukan kepesertaan ini juga penting agar keuangannya sehat. Karena peserta-peserta yang tidak berhak menyambut baik PBI, bantuan iuran dari pihak pemerintah, ayo kita bareng-bareng,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin juga mengonfirmasi pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak boleh membedakan pasien berdasarkan status kepesertaan, termasuk peserta PBI yang iurannya dibayarkan pihak pemerintah.
Ia mengaku mendapat kesan positif setelah menyaksikan langsung pelayanan pasien, termasuk penderita tidak berhasil ginjal yang rutin menjalani hemodialisis.
“Terutama yang membahagiakan saya merupakan BPJS yang para penerima bantuan iuran dari pihak pemerintah, yang setiap tahunnya pihak pemerintah mengeluarkan Rp47 triliun per tahun itu, dapat dilayani bersama amat amat baik, tidak ada pembedaan,” tuturnya.
Menurut Cak Imin, sistem BPJS merupakan wujud nyata gotong royong nasional.
Pemerintah menanggung iuran masyarakat sekitar miskin, sementara peserta mandiri dan korporasi ikut menopang pembiayaan melalui pembayaran iuran.
Ia mencontohkan pasien tidak berhasil ginjal yang wajib menjalani cuci darah dua kali setiap pekan.
Biaya satu kali tindakan sekitar Rp1,2 juta berakibat total kebutuhan pengobatan dapat mencapai sekitar Rp9,6 juta setiap bulan.
Beban biaya sebesar itu, kata dia, tidak wajib ditanggung sendiri oleh pasien lantaran telah dibantu melalui mekanisme gotong royong seluruh peserta BPJS.
“Inilah bukti bahwa BPJS betul-betul organisasi, korporasi, lembaga, atau badan yang benar-benar gotong royong,” katanya.
Karena itu, Cak Imin mengajak masyarakat sekitar yang telah memiliki kemampuan ekonomi demi menjadi peserta mandiri dan membayar iuran secara disiplin.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

