Omnibus Law Plus untuk Selesaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, penyelesaian persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) dan masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI) di luar negeri wajib dilakukan bersama kehadiran negara secara langsung, terpadu, dan berorientasi pada tindakan.
Pesan itu disampaikan Mukhtarudin dalam Forum “Pasti Ada Solusi” yang berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan sejumlah keaparatur negara kementerianan dan unsur perwakilan Indonesia di Malaysia, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri P2MI Mukhtarudin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Agus Andrianto, Direktur Jenderal Dukcapil Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri Teguh, serta Duta Besar RI demi Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo.

Bagi Mukhtarudin, pertemuan lintas keaparatur negara kementerianan tersebut menandai cara baru pihak pemerintah dalam menangani persoalan PMI. Pemerintah tidak cukup cuma menyiapkan aturan dan prosedur dari pusat, namun perlu turun langsung mendengar persoalan masyarakat sekitar sekaligus menghadirkan keaparatur negara kementerianan yang memiliki kewenangan demi menyelesaikannya.

“Kegiatan ‘Pasti Ada Solusi’ yang dibahas oleh Keaparatur negara kementerianan Hukum ini merupakan terobosan sekaligus gebrakan luar biasa demi menyelesaikan kompleksitas permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ada di luar negeri. Kita menghadirkan keaparatur negara kementerianan-keaparatur negara kementerianan sebagai pengampu utama permasalahan demi menyerahkan solusi terhadap persoalan yang ada. Ini bukan cuma kolaborasi administratif, namun langsung kolaborasi aksi.”

Menurut Mukhtarudin, keberadaan sejumlah aparatur negara kementerian dalam satu forum tidak boleh berhenti sebagai simbol koordinasi. Setiap persoalan yang dibawa PMI maupun WNI wajib ditindaklanjuti oleh keaparatur negara kementerianan sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kalau ada masalah, datanglah menyampaikan kepada kedutaan. Datanglah menyampaikan keluhan, termasuk kepada kami seluruh sebagai pembantu Bapak Presiden,” tegas Mukhtarudin.

Ia menilai pola kerja lintas sektor tersebut merupakan gambaran konkret bagaimana negara hadir di tengah masyarakat sekitar. Bahkan, Mukhtarudin menyebut pendekatan itu sebagai bentuk “Omnibus Law Plus”.

“Omnibus Law itu cuma kolaborasi administratif, tapi ini aksi.”

Tidak Bisa Satu Pintu

Mukhtarudin menilai persoalan yang dihadapi WNI dan PMI di Malaysia memiliki keterkaitan yang luas. Satu persoalan dapat bersinggungan bersama status kemasyarakat sekitarnegaraan, administrasi kependudukan, dokumen perjalanan, keimigrasian, status pekerjaan, perlindungan pekerja, pendidikan anak, sampai kebutuhan bantuan hukum.

Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, terdapat sekitar 1,5 juta makin masyarakat sekitar Indonesia di Malaysia. Dari jumlah itu, sekitar 550 ribu tercatat sebagai pekerja legal, sementara sekitar 900–950 ribu lainnya berada dalam status non-prosedural.

Supratman mengingatkan bahwa kelompok tersebut tetap merupakan untukan penting dari bangsa Indonesia dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional tidak boleh diabaikan.
“Mereka ini merupakan pahlawan-pahlawan devisa kita. Jangan menyaksikan kehidupan mereka yang lagi bekerja di perkebunan, namun lihatlah sumbangsihnya, betapa besar jasa mereka demi dapat kita memperoleh devisa.”

Dalam rangkaian kegiatan itu, pihak pemerintah juga menjalankan penegasan status kemasyarakat sekitarnegaraan terhadap sekitar 1.500 WNI. Supratman menyebut langkah tersebut sebagai tahap awal demi membangun sistem perlindungan yang makin menyeluruh untuk masyarakat sekitar Indonesia di Malaysia.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Agus Andrianto menyoroti pentingnya penyelesaian berbagai dokumen secara terintegrasi. Menurutnya, persoalan NIK/NIT, status kemasyarakat sekitarnegaraan, hingga dokumen perjalanan tidak boleh menjadi persoalan yang saling menghambat.

“Yang kita bangun merupakan mekanisme yang terintegrasi. Ketika persoalan kependudukan berakhir, proses penegasan kemasyarakat sekitarnegaraan dan dokumen perjalanan dapat bergerak makin cepat berakibat masyarakat sekitar memperoleh ketentuan.”

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *