Karhutla Terus Berulang, ICW Desak Pemerintah Stop Kasih Izin Konsesi ke Perusahaan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi kasus berulang yang tak kunjung terberakhirkan akar permasalahannya.

Masifnya pembalakan liar, pemberian izin di luar hukum, hingga adanya dugaan korupsi terus membayangi faktor penyebab hangusnya rimba.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2010-2025 terdapat 56 kasus korupsi tata kelola hutan bersama modus penyalahgunaan wewenang, pemberian izin ilegal, suap-menyuap, proyek fiktif, sampai penggelapan dana.

Tak main-main, berulangnya praktik lancung dalam tata kelola hutan menciptakan negara musti menanggung kerugian hingga mencapai angka Rp4,8 triliun.

Khusus kasus pembakaran hutan ilegal di Kalimantan, temuan ICW pada 2012 bahkan menaksir negara berpotensi boncos sampai Rp321 triliun.

“Korupsi tersebut tidak cuma menyebabkan kerugian keuangan negara, namun juga dapat hilangnya fungsi ekologis hutan yang sulit dipulihkan dan dampaknya ditanggung masyarakat sekitar dalam jangka panjang,” kata peneliti ICW Nisa Zonzoa melalui keterangan tertulisnya kepada MediaMerdeka.com pada Jumat (4/9/2026).

Nisa juga menduga maraknya korupsi yang mengakibatkan lemahnya pengawasan tata kelola rimba menjadi faktor kuat berulangnya kasus karhutla.

Berdasarkan penelitian ICW, telah terjadi 48 kejadian karhutla yang menghanguskan 4.113.396 hektare kawasan hutan dalam sepuluh tahun ke belakang.

Sayangnya, kejadian itu terus berulang di Kalimantan sesejumlah 9 kali, Riau 7 kali dan Sumatera Selatan 6 kali.

Karena itu, lanjut Nisa, perlu ada tindakan serius dari aparat penegak hukum demi menjerat para tersangka korupsi tata kelola hutan. Apalagi dari data Keaparatur negara kementerianan Lingkungan Hidup justru menunjukan 30 persen dari 21 badan usaha yang disegel, terbukti sebagai tersangka pada kasus-kasus pelanggaran semasih belumnya.

“Apabila ditemukan unsur korupsi, aparat penegak hukum perlu memakai UU Tipikor dan mendorong pertanggungjawaban pidana korporasi,” kata Nisa.

Dia juga menyebutkan bila masifnya kasus rasuah pengelolaan rimba juga wajib ditelaah dari perspektif politik.

Menurut Nisa, ada kesan pemberian akses kemudahan untuk para pengusaha yang berperan menjadi pemodal pada tiap konstelasi politik.

“Upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan wajib mengonfirmasi bahwa sumber daya hutan tidak menjadi komoditas pertukaran kepentingan politik dan bisnis,” ungkapnya.

Terkait itu, ICW mendesak pihak pemerintah demi dalam waktu dekat menerapkan moratorium pemberian izin konsesi di wilayah rimba. Mereka juga mengimbau adanya pengusutan mendalam terkait dugaan praktik transaksional dalam tata kelola hutan yang justru mengakibatkan karhutla.

Reporter: Alif Bintang

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *