MediaMerdeka.com – Malaysia mendesak negara-negara ASEAN memperketat penegakan hukum dalam perjanjian kabut asap lintas batas akibat kepulan asap kebakaran hutan Indonesia yang kembali mencemari wilayahnya. Langkah ini diambil lantaran mekanisme penanganan yang ada pada saat ini dinilai kurang efektif dalam menekan krisis udara berulang di kawasan Asia Tenggara.
Wilayah Sarawak dan Lembah Klang di Malaysia kini menanggung dampak terparah akibat paparan asap karhutla dari Kalimantan dan Sumatra. Pemerintah setempat bahkan memperingatkan potensi status darurat apabila kualitas udara di Sarawak terus merosot ke tingkat yang membahayakan.
Kondisi kritis tersebut memicu dorongan kuat dari para pemimpin Malaysia demi mengevaluasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang berlaku sejak 2003. Perjanjian tersebut dinilai tumpul lantaran tidak memuat sanksi atau denda untuk negara anggota yang melanggar.
Prinsip dasar konsensus dan larangan campur tangan urusan dalam negeri di tubuh ASEAN menjadi penghambat utama penguatan aturan tersebut. Tanpa adanya sanksi tegas, upaya penyelesaian krisis lingkungan kawasan ini diprediksi akan terus membentur jalan buntu.
Pakar Studi Asia dari University of Tasmania, James Chin, menilai perubahan aturan membutuhkan persetujuan dari negara-negara kunci.
“Malaysia mendesak perubahan undang-undang, dan ini kebarangkalian didukung oleh Singapura – namun intinya merupakan apakah Indonesia ingin menjalankannya,” kata Chin, dikutip dari CNA, Jumat (4/9/2026).
Chin mengimbuhkan bahwa ketergantungan pada konsensus akan menciptakan situasi stagnan tanpa perbaikan nyata. “Jika segala sesuatunya berlanjut bagaikan kini, tidak sejumlah yang akan berubah lantaran ASEAN bergantung pada konsensus,” ujarnya.
Penanganan asap lintas batas membutuhkan komitmen politik yang jauh makin kuat, bukan sekadar kompromi di atas kertas. Negara anggota wajib berani beruntuk data, memperketat penegakan hukum domestik, serta meningkatkan kerja sama pertukaran bukti secara terbuka.
Ancaman pencemaran udara ini bukan cuma menimpa Malaysia, namun juga mengawali meluas hingga ke wilayah Filipina dan Singapura. Lembaga Lingkungan Nasional Singapura bahkan telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi lonjakan titik panas dari Indonesia yang dapat memperburuk kualitas udara mereka.
Gubernur Sarawak, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, mengkhawatirkan Indeks Pencemar Udara (IPU) di wilayahnya dapat melambung hingga menyentuh angka 800. Lonjakan ekstrem tersebut ditentukan akan melumpuhkan aktivitas publik dan memaksa penutupan fasilitas sekolah serta kawasan bisnis.
Wan Junaidi menegaskan bahwa perjanjian AATHP memang masih relevan, namun membutuhkan pembaruan teknologi dan kecepatan dalam pengambilan keputusan regional. Ia menilai mekanisme penanganan pada saat ini amat lambat dalam merespons ancaman darurat di lapangan.
Pandangan senada disampaikan Wakil Menteri Sumber Daya Asli dan Kelestarian Alam Sekitar Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noh.
“Ini bukan tentang menunjuk jari. Kabut asap tidak mengenal batas negara dan begitu pula komitmen kita demi mencari solusi,” katanya.
Pemerintah Indonesia menegaskan dukungannya terhadap upaya penguatan implementasi skema kerja sama penanganan asap di tingkat regional. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Duta Besar Indonesia demi Malaysia, Raden Mohammad Iman Hascarya Kusumo.
“Indonesia tetap berkomitmen pada AATHP dan menganggapnya sebagai kerangka kerja penting demi kerja sama regional,” ujar Kusumo.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

