Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi X DPR RI resmi merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengangkut sejumlah perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional.

Mulai dari perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan perlindungan guru dan siswa, hingga kewenangan pihak pemerintah pusat mengambil alih sementara pengelolaan pendidikan di daerah yang tidak berhasil memenuhi standar pelayanan minimal.

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menyebutkan draf yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal itu merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan sejak Januari 2025.

“Salah satu milestone terpenting pada pada hari ini merupakan apabila masing-masing fraksi telah menyerahkan persetujuannya, kita dapat menyerahkan draf ini ke Baleg,” kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Salah satu perubahan teramat menonjol dalam draf RUU tersebut merupakan perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Tambahan satu tahun dialokasikan demi pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai fondasi pembentukan karakter dan kemampuan belajar anak.

Selain itu, kurikulum juga diperkuat melalui penegasan pendidikan karakter, literasi, numerasi, penguasaan teknologi, serta penguatan nilai-nilai Pancasila tanpa menghilangkan muatan lokal.

RUU ini juga mengawali memperkenalkan sistem kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah sebagai bekal keterampilan yang makin relevan bersama kebutuhan dunia kerja. Di saat yang sama, akses pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas turut diperkuat.

Di bidang tata kelola, Komisi X memasukkan ketentuan baru mengenai pemanfaatan teknologi informasi demi meningkatkan efisiensi birokrasi pendidikan.

“Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi demi tata kelola pendidikan. Ini juga merupakan hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang semasih belumnya,” kata Hetifah.

Draf RUU juga memberi kewenangan makin besar kepada pihak pemerintah pusat demi menjamin mutu pendidikan di seluruh daerah.

Apabila pihak pemerintah daerah dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal, pihak pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan.

Merespons maraknya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, Komisi X juga memasukkan bab khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan.

Aturan tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga diskriminasi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum untuk tenaga pendidik.

“Poin pentingnya merupakan pendekatan perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik diperkuat lantaran sejumlah juga tuntutan khususnya dari guru-guru yang merasa barangkali pada saat ini kurang terlindungi secara hukum dan sekolah wajib memiliki mekanisme penanganannya,” jelas Hetifah.

Tak cuma itu, RUU Sisdiknas juga menegaskan kembali posisi keluarga sebagai fondasi utama pendidikan, khususnya pada masa awal pertumbuhan anak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *