Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Dugaan tindakan sejumlah anggota aparat TNI yang menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya merupakan peristiwa yang amat serius.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyoroti peristiwa yang memantik sejumlah pertanyaan publik ini.

Melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (9/7/2026), Hendardi menyebutkan, apabila benar tindakan tersebut dilakukan demi melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan bersama seorang aparatur negara di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan cuma intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng untuk kepentingan koruptor.

Hal demikian merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi,” ujar Hendardi.

Menurut dia, merujuk pada peraturan perundang-undangan, tidak ada satu pun anggota aparat TNI yang memiliki kewenangan menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga menjalankan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya.

Dia menerangkan, korupsi merupakan extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara.

“Ketika aparat bersenjata justru digunakan demi mengamankan kepentingan tersangka korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, namun kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” ujar dia.

Lebih lanjut, peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang-ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan mengandung risiko serius untuk negara hukum.

Dalam sejumlah tahun terakhir, aparat TNI semakin kerap ditempatkan dalam berbagai urusan sipil, mengawali dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga berbagai fungsi pihak pemerintahan lainnya yang berada di luar mandat pertahanan negara.

Alih-alih memperkuat tata kelola pihak pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer demi melindungi kepentingan yang tidak berkaitan bersama tugas pertahanan.

Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer demi mengintervensi proses hukum.

“Karena itu, pihak pemerintah dan DPR wajib dalam waktu dekat mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan aparat TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan aparat TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil,” ujar Hendardi.

Selain itu, kata dia, Presiden wajib bertanggung jawab dan dalam waktu dekat turun tangan bersama memerintahkan Panglima aparat TNI demi mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta mengonfirmasi setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas.

“Pada saat yang sama, Kepihak kepolisianan tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun tersangkanya, wajib diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan demi mengintervensi penyidikan perkara korupsi,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *