MediaMerdeka.com – Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, diduga memakai uang hasil gratifikasi demi renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan bahwa KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil gratifikasi.
Adapun barang bukti yang dimaksud ialah satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu mobil Rubicon, dan sebuah gitar senilai Rp10 juta.
Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit sepeda merek Brompton seharga Rp 30 juta, satu unit ponsel Samsung Z Fold senilai Rp 20 juta, serta sejumlah uang.
“Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan demi membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
“Sejumlah uang yang digunakan demi membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Ma’ruf diduga menyambut baik fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Adapun total uang yang diterima Ma’ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kemudian, Ma’ruf diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
“Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menyambut baik akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ujar Taufik.
Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Di dalam rekening dan akun tersebut, pada 2021-2022, Ma’ruf diduga telah menyambut baik sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar.
“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menyambut baik gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” tutur Taufik.
Termakin, lanjut Taufik, Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, Ma’ruf juga tidak sempat menginformasikan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Untuk itu, KPK menjalankan penahanan terhadap Ma’ruf demi 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

