Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah merespons ditolaknya permohonan praperadilan kliennya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah seorang kuasa hukum Febrie, Alvon Kurniawan, menilai tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menepis gugatan praperadilan kliennya.

Miranda Rules merupakan hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak demi tidak menjawab dan hak demi didampingi penasihat hukum.

Alvon menyebutkan praperadilan merupakan upaya melindungi hak tersangka yang merujuk pada Miranda Rules. Khususnya demi mengonfirmasi aparat hukum menyampaikan hak-hak tersangka.

Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.

“Nah ini menjadi menarik pada pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada pada saat ini,” kata Alvon usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Alvon menilai persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara Febrie dikarenakan dianggap terdapat prosedur yang tidak dijalankan, namun oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.

“Karena pada pada saat ini Hak Asasi Manusia bagaikannya itu bukan menjadi acuan, namun cuma menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” jelasnya.

Alvon menyebutkan dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya persoalan administrasi, namun persoalan tersebut dinilai tidak cukup menjadi dasar demi membatalkan proses hukum.

“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, namun itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar demi membatalkan dari suatu proses hukum,” katanya.

Alvon berpendapat, apabila kesalahan prosedural sewajibnya tidak dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Sebab, prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.

“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara memperoleh keadilan substantif,” tandas Alvon.

Semasih belumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menepis praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal penahanan dan status tersangka dalam perkara TPPU.

Hal tersebut dinyatakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam sidang putusan bersama nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Jumat (28/8/2026).

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menepis permohonan praperadilan Pemohon demi seluruhnya,” kata Richard, Jumat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *