MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pengadaan batu bara demi pembangkit listrik.
Ia menyebutkan, proses hukum yang tengah berjalan perlu mendapat dukungan agar dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, pengungkapan perkara di sektor energi memiliki arti penting lantaran berkaitan bersama kepentingan publik dan penggunaan keuangan negara.
“Penyidikan wajib berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara seluruh pihak tetap wajib menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menyebutkan, perkembangan penanganan perkara, termasuk penyitaan uang tunai dan logam mulia bernilai fantastis yang dilakukan penyidik, memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Namun, menurutnya, seluruh temuan itu tetap wajib dibuktikan melalui proses penyidikan hingga persidangan.
Ia menginginkan pengungkapan perkara tidak berhenti pada penyitaan aset semata, namun dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan.
“Yang terpenting merupakan proses hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan akuntabel berakibat mampu menyerahkan ketentuan hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Legislator asal Sulawesi Selatan itu mengimbuhkan, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor strategis yang menopang pelayanan publik dan perekonomian nasional.
Untuk itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun pengadaan wajib ditangani secara serius agar tidak berdampak terhadap keuangan negara maupun keandalan pasokan energi.
Ia menyebutkan, penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi momentum demi memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan BUMN sektor energi, berakibat potensi penyimpangan dapat diminimalkan pada masa mendatang.
“Penegakan hukum bukan cuma demi menyerahkan efek jera, namun juga menjadi sarana memperbaiki sistem tata kelola agar makin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya.
Sejauh ini, Kortas Tipikor Polri masih mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan batu bara demi pembangkit listrik. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menjalankan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan bersama perkara tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat batu bara merupakan sumber energi utama untuk seuntukan besar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Oleh lantaran itu, penanganannya diharapkan dapat menyerahkan ketentuan hukum sekaligus memperkuat tata kelola sektor energi nasional.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

