MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono demi mengimbau setoran kepada calon rekanan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Permintaan fee itu disebut memakai istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”, bersama besaran sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebutkan, Ma’ruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, demi menghubungi sekaligus mengumpulkan para pengusaha yang berminat menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan termakin dulu dimintai fee oleh MC, bersama istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Menurut KPK, dari mekanisme tersebut Ma’ruf diduga menyambut baik sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Zakaria.
Tak berhenti di situ, Ma’ruf juga diduga mengarahkan para aparatur negara dan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR agar menunjuk penyedia tertentu sesuai kehendaknya atau berdasarkan arahan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui fasilitas lain. Ma’ruf diduga menyambut baik akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR.
“MC diduga menyambut baik akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ungkap Taufik.
Selain itu, Ma’ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022, Ma’ruf diduga kembali menyambut baik uang sebesar Rp16,4 miliar.
“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menyambut baik gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” beber Taufik.
KPK menilai Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak sempat dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Atas perbuatannya, KPK menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

